Asuransi merupakan salah satu produk keuangan yang dapat membantu melindungi diri Anda maupun keluarga dari berbagai risiko finansial yang mungkin terjadi di masa depan. Ada berbagai produk asuransi yang bisa Anda pilih, mulai dari asuransi kesehatan, asuransi jiwa, hingga asuransi penyakit kritis.
Secara umum, asuransi terbagi menjadi dua yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Asuransi syariah adalah dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan kata lain, asuransi syariah adalah usaha tolong-menolong dan saling melindungi diantara para peserta yang penerapan operasional dan prinsip hukumnya sesuai dengan syariat Islam.
Akan tetapi kenyataannya tidak semua orang sadar akan pentingnya memiliki asuransi sebagai bentuk perlindungan diri. Bahkan sebagian besar masyarakat masih memandang asuransi memiliki unsur yang merugikan dan bertentangan dengan agama. Oleh karena itu, saat ini ada asuransi syariah bagi Anda yang mencari asuransi seseuai dengan prinsip syariah.
Dasar Hukum Asuransi Syariah
Hukum asuransi syariah merupakan panduan boleh atau tidaknya praktek asuransi syariah di Indonesia. Dalam penerapannya, perusahaan asuransi ayariah harus berdiri dan beraktivitas sesuai hukum Islam yang telah disyariatkan dan disepakati oleh pemerintah. Meski begitu, pertimbangan mengenai asuransi syariah dari berbagai sisi hukum dapat dibagi menjadi beberapa sumber.
Hukum asuransi syariah dalam agama Islam dan sesuai Alquran
Dalam Alquran dan Hadits, hukum asuransi berbasis syariah dan penerapannya terdapat dalam beberapa ayat, yaitu:
Hukum asuransi syariah menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Adapun fatwa MUI yang menegaskan kehalalan asuransi syariah antara lain:
Seluruh perusahaan asuransi syariah di Indonesia melakukan prosedur asuransi dengan landasan akad atau perjanjian sesuai syariat Islam. Berikut beberapa akad yang sering digunakan dalam asuransi berbasis syariah.
Akad tabarru’
Akad yang dimaksud adalah setiap peserta akan memberikan hibah berupa kontribusi melalui dana tabarru’ yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Dalam hal ini perusahaan asuransi berfungsi sebagai pengelola dana kontribusi tersebut.
Akad mudharabah
Memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola dana tabarru’ dengan imbalan berupa hasil (nisbah) sesuai dengan kesepakatan
Akad tijarah
Akad yang dimaksud adalah akad antara peserta dengan perusahaan dengan tujuan komersial.
Akad wakalah bil ujrah
Peserta menyerahkan pengelolaan uang kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana tabarru’ yang nantinya perusahaan akan mendapatkan imbalan berupa upah.
Demikianlah ulasan tentang pengertian asuransi syariah dan akad-akad dalam asuransi syariah. Sebagai salah satu perusahaan asuransi kesehatan dan jiwa, Allianz memiliki beberapa produk asuransi di atas yang bisa Anda dapatkan untuk memberikan perlindungan kepada diri sendiri dan keluarga. Untuk mendaftarkan diri Anda dan keluarga ke dalam produk asuransi syariah dari Allianz, kunjungi website www.allianz.co.id.